Kamis, 14 Mei 2015

Pajak Part 1

Pada dekade kedua abad ke 21 ini banyak masalah-masalah yang harus diselesaikan pemerintah, terutama masalah klasik yaitu kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah terbesar dalam menghambat pembangunan nasional. Suatu bangsa yang maju akan terlihat jika angka penganggurannya masih di bawah 2 persen. Menurut chairil anwar dalam buku manajemen perpajakan untuk mewujudkan pembangunan nasional bangsa Indonesia giat melaksanakan pembangunan disegala bidang. Dalam hal ini sebagai upaya meningkatan, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik, sumber daya alam maupun manusia yang hasilnya di gunakan untuk sebesar-beasarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Namun untuk mewujudkan suatu pembangunan nasional di perlukannya dana sebagai ujung tombak untuk mencapai pembangunan nasional yang baik. Dana pembangunan itu dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti, penghasilan BUMN, sektor pemerintah dan swasta lainnya, yang ada di dalam negeri, maupun luar negeri, saelain itu dana bersumber dari pajak.
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar, karena hampir 80%, APBN (Anggrana Pendapatan Belanja Negara). Bersumber dari pajak. Karena itu kemajuan suatu negara di anggap maju apabila penerimaan pajaknya maju. Dengan membayar pajak secara teratur dan benar, maka semua tidak akan terjadi apabila kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih kurang. Tantangan terbesar saat ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Adapun 7 strategi penting yang perlu dilakukan Dirjen pajak saat ini adalah
1.   Penguatan dan perluasan basis data, yang dilakukan melalui perbaikan data perpajakan dengan digitalisasi SPT dan implementasi e-spt dan e-flling, implementasi e-tax invoicese cara menyeluruh dan implementasi cash register dan electronic data capturing (EDC) yang online dengan  administrasi perpajakan.
2.   Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) dan WP Badan dengan  intensifkasi sektor unggulan melalui kegiatan himbauan dan konsultasi.
3.  Penegakkan hukum terhadap WP melalui penagihan aktif, blokir rekening,  penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan  (gizeling).
4.     Kerja sama DJP dengan pihak ketiga. Kerja sama ini dapat dilakukan  dalam rangka memperoleh data dan informasi transaksi ekonomi dan penegakkan hukum. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan Bank  Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian  Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, KPK,  Kepolisian dan Kejaksaan.
5. Perbaikan regulasi terkait perpajakan dengan fokus pada penyempurnaan  regulasi yang memperluas basis pajak, seperti: Undang-Undang tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang  Bea Meterai, dan regulasi yang mendukung kegiatan pengawasan dan  law enforcement.
6.   Transformasi kelembagaan dan reformasi birokrasi secara total serta reformasi mental, melalui peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, peningkatan kapasitas teknologi informasi, perbaikan business process dan  penambahan  kantor  DJP  baru.
7. Kebijakan yang sinkron antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk mencapai keseimbangan ekonomi sehingga potensi ekonomi  penerimaan pajak tidak hilang akibat kebijakan yang kontraproduktif.
Dengan adanya strategi diharapkan tingkat penerimaan Negara dari sektor pajak dapat tercpai dengan baik, adapun strategi yang sangat penting dalam hal ini terdapat pada poin nomer 2, yaitu  pengawasan wajib pajak melalui Intensifikasi sector unggulan, dimana strategi ini dapat menggali potensi besarnya jumlah pajak, yang akan di bayar wajib pajak tanpa adanya kecurangan dalam membayar pajak. Serta dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar