Pada
dekade kedua abad ke 21 ini banyak masalah-masalah yang harus diselesaikan
pemerintah, terutama masalah klasik yaitu kemiskinan dan pengangguran.
Kemiskinan dan pengangguran adalah masalah terbesar dalam menghambat
pembangunan nasional. Suatu bangsa yang maju akan terlihat jika angka
penganggurannya masih di bawah 2 persen. Menurut chairil anwar dalam buku
manajemen perpajakan untuk mewujudkan pembangunan nasional bangsa Indonesia
giat melaksanakan pembangunan disegala bidang. Dalam hal ini sebagai upaya
meningkatan, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik,
sumber daya alam maupun manusia yang hasilnya di gunakan untuk
sebesar-beasarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Namun
untuk mewujudkan suatu pembangunan nasional di perlukannya dana sebagai ujung
tombak untuk mencapai pembangunan nasional yang baik. Dana pembangunan itu
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti, penghasilan BUMN, sektor
pemerintah dan swasta lainnya, yang ada di dalam negeri, maupun luar negeri,
saelain itu dana bersumber dari pajak.
Pajak
merupakan sumber penerimaan Negara yang paling besar, karena hampir 80%, APBN
(Anggrana Pendapatan Belanja Negara). Bersumber dari pajak. Karena itu kemajuan
suatu negara di anggap maju apabila penerimaan pajaknya maju. Dengan membayar
pajak secara teratur dan benar, maka semua tidak akan terjadi apabila kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak masih kurang. Tantangan terbesar saat ini
adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Adapun
7 strategi penting yang perlu dilakukan Dirjen pajak saat ini adalah
1. Penguatan
dan perluasan basis data, yang dilakukan melalui perbaikan data perpajakan
dengan digitalisasi SPT dan implementasi e-spt
dan e-flling, implementasi e-tax invoicese cara menyeluruh dan
implementasi cash register dan electronic
data capturing (EDC) yang online dengan administrasi perpajakan.
2. Pengawasan
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) dan WP Badan dengan intensifkasi sektor unggulan melalui kegiatan
himbauan dan konsultasi.
3. Penegakkan
hukum terhadap WP melalui penagihan aktif, blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gizeling).
4. Kerja
sama DJP dengan pihak ketiga. Kerja sama ini dapat dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi
transaksi ekonomi dan penegakkan hukum. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, Kementerian
Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
5. Perbaikan
regulasi terkait perpajakan dengan fokus pada penyempurnaan regulasi yang memperluas basis pajak,
seperti: Undang-Undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Bea Meterai, dan regulasi yang mendukung
kegiatan pengawasan dan law enforcement.
6. Transformasi
kelembagaan dan reformasi birokrasi secara total serta reformasi mental,
melalui peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, peningkatan kapasitas teknologi
informasi, perbaikan business process
dan penambahan kantor
DJP baru.
7. Kebijakan
yang sinkron antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk mencapai
keseimbangan ekonomi sehingga potensi ekonomi
penerimaan pajak tidak hilang akibat kebijakan yang kontraproduktif.
Dengan
adanya strategi diharapkan tingkat penerimaan Negara dari sektor pajak dapat
tercpai dengan baik, adapun strategi yang sangat penting dalam hal ini terdapat
pada poin nomer 2, yaitu pengawasan
wajib pajak melalui Intensifikasi sector unggulan, dimana strategi ini dapat
menggali potensi besarnya jumlah pajak, yang akan di bayar wajib pajak tanpa
adanya kecurangan dalam membayar pajak. Serta dalam hal meningkatkan kepatuhan
wajib pajak.
