Kamis, 13 November 2014

Fungsi SEMAF Sebagai Legislator FEBI

Senat Mahasiswa Fakultas (SEMAF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN-SU, mengadakan Workshop yang bertajuk “Perumusan Tata Tertib dan Peraturan FEBI”. acara ini dilakukan sekaligus untuk Launching SEMAF FEBI, atau memperkenalkan SEMAF kepada Mahasisiwa dan juga Stakeholder Fakultas Ekonomi dan  Bisnis Islam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh SEMAF FEBI di gedung Pusat Bimbingan Bahasa (PUSBINSA) UIN-SU pada Kamis 13 November 2014.
Pada kesempatan ini dalam Sambutannya, ketua SEMAF Alvin Akbar Hasibuan, menyampaikan bahwa hadirnya SEMAF di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN-SU sebagai lembaga Legislatif yang akan mengakomodir kepentingan mahasisiwa dalam problematika Akademik. Selain itu fungsi SEMAF pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam juga sebagai Mediator, jikalau ada ketidak sepahaman dalam menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan lembaga Intra Kampus baik itu DEMAF, HMJ maupun lembaga Eksternal lainnya. Dalam hal ini SEMAF juga sebagai lembaga tertinggi yang akan menaungi lembaga-lembaga mahasiswa FEBI lainnya.
Hadir juga DR. M. Ridwan, MA. Sebagai pembicara utama dalam workshop tersebut, dipandu Oleh Ketua ISMA (Ikatan Studi Manajemen Syariah) Sebagai Moderator dan penuntun berjalannya diskusi. “saat ini Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai Fakultas termudah di UIN Sumatera Utara, lebih menonjol dalam pengelolaan Organisasi Mahasiswa ketimbang fakultas yang lainnya. Hal ini menjadi dampak positif mengingat bahwa di umur FEBI yang belum sampai Setahun namun hasilnya sudah sangat luar biasa. Namun pihak akademik juga akan selalu melakukan Evaluasi sebaik mungkin untuk menjadikan FEBI ini lebih baik lagi kedepannya” tutur DR. M. Ridwan. M.A. yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III FEBI.

Dalam hal ini Wadek III juga menyampaikan tata tertib UIN-SU, yang harus dipatuhi oleh Mahasiswa FEBI, baik dari segi Pakaian, Kelakuan, maupun Hubungn Sosial antar Mahasisawa dan juga Dosen. Wadek III juga mengatakan Fungsi Semaf sebagai Legislator juga boleh mengadakan acara dan kegiatan kemahasiswaan yang Positif, bukan hanya sekedar Lembaga Legislatif saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar